Jumat, 17 Agustus 2012 - 0 komentar

Fatwa Porno Wahabi: Pria Dewasa menyusu Perempuan Dewasa supaya jadi Mahrom


Selamanya, fatwa para masyâyikh Salafi Wahhâbi selalu membawa keberkahan bagi para menyandang syahwat yang ingin mendapatkan jalan keluar yang islami.

Kali ini tentang menyusunya kaum pria dewasa -(yang boleh jadi sudah berjenggot menjulur seperti para masyâikh Salafi dan kaum muthowwe’ yang kerjanya “ngobrak”kaum muslimin agar bergegas shalat berjama’ah di masjid)- kepada wanita ajnabiyah (bukan muhrim) yang dimaukan untuk menjadi muhrim melalui persusuan/radhâ’ah.
Fatwa porno itu didasarkan kepada sebuah dongeng yang dinisbatkan kepada seorang istri Nabi saw. Seperti diriwayatkan Imam Malik dan lainnya.
Dalam Al-Muwatho’ hal. 197 Bab Tentang Menyusunya Pria Dewasa disebutkan sbb:
…. Aisyah mengambil hukum ini untuk setiap pria yang ia sukai masuk menemuinya. Ia memerintah Ummu Kultsum putri Abu Bakar ash-Shiddîq; saudarinya dan anak-anak perempuan saudaranya untuk menyusui siapa yang Aisyah sukai untuk masuk menemuinya. Sementara para istri Nabi saw. yang lain tidak mau memasukkan pria asing dengan cara Aisyah itu….
Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat ‘Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya.
Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini.
Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun.
Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya.
Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat:
Pendapat Pertama: Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullahshallallahu ‘alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafi’yah serta Hanabilah. (Az Zaila’i, Tabyinu Al Haqaiq : 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik : 2/ 213, As Syafi’I, Al Umm : 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm : 515)
Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram.
Begitu hadits Aisyah radliyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapakah orang ini?” Aku menjawab: “Ia saudara sesusuanku”. Beliau bersabda: “Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.” (HR. Bukhari no: 2453)
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar (maja’ah) yaitu pada waktu kecil. (Ibnu al Atsir (544 H-606 H), Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz: 1/316) Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. (Ibnu Qayyim, Zaad al Ma’ad: 5/516)
Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, “Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun.”)
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih.
Lafadh “Ats Tsadyi“ (puting payu dara) tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan: fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. (Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi : 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke – 1, Juz : 4/ 263)
Pendapat Kedua: Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu ‘anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah (Ibnu Hazm, al Muhalla : 10/ 17-20)
Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah ‘anhabahwasanya ia berkata:
جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ
“Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah (ada sesuatu) karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Susuilah dia.” Dia (Sahlah) berkata; “Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: “Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.” (HR. Muslim , no : 2636)
Di dalam riwayat lain disebutkan:
قَالَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ
“Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.” (HR. Muslim, no. 2638)
Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya.
Pendapat Ketiga: Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shan’ani, dan Syaukani. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa :34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz : 6/ 353, As Shon’ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407).
Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Benarkah demikian? Wallohu a’lam bish Showab

 —http://salafytobat.wordpress.com/2012/06/13/bukti-fatwa-sesat-wahabi-menyalahi-ijma-pria-dewasa-menyusu-perempuan-dewasa-supaya-jadi-mahrom/

0 komentar:

Posting Komentar