Salah satu yang membuat kami tidak mau memeluk agama wahabi adalah wahabi melarang membaca surat Al-Fatihah tiap kali hendak melakukan sesuatu dalam kegiatan sehari-hari. Loh, bukannya Al-Fatihah itu bagian surat dari Al-Qur’an? jadi sama saja Wahabi melarang membaca Al-Qur’an. Mari kita lihat fatwa ulama andalan mereka Muhammad bin Shalih al Utsaimin :
قال العلامة الإمام الفقيه محمد بن صالح العثيمين – رحمه الله تعالى – في ( شرح بلوغ المرام ) :
Ketika menjelaskan kitab Bulughul Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan
واما ما يفعله بعض العوام من انه كلما
أرادوا شيئا قالوا : الفاتحة ؛ وهذا والحمد لله لا يوجد عندنا ؛ لكن يوجد
عند إخواننا الذين يفدون إلي البلاد ؛ كل شيء الفاتحة ؛ عند عقد النكاح
الفاتحة ، وعند الصلح ، وعند أي شيء ، وهذا بدعة ؛ ولا يجوز ؛
“Adalah kebiasaan sebagian orang awam setiap kali hendak melakukan
sesuatu mengatakan ‘alfatihah’. Alhamdulillah perilaku semacam ini tidak
dilakukan oleh orang Saudi namun sebagian saudara kita kaum muslimin
yang berada di Saudi itu apa apa al fatihah. Ketika akad nikah
alfatihah, ketika berunding untuk damai alfatihah. Pokoknya apa apa
serba alfatihah. Sikap semacam ini adalah bid’ah yang tidak boleh dilakukan.
لانه لو كانت خيرا لكان أول من يفعلها الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه لكنها بدعة ، وليست مشروعة .
Alasannya jika perbuatan semacam ini adalah kebaikan tentu saja
yang pertama kali melakukannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabatnya. Karena mereka tidak pernah melakukannya maka
amalan seperti ini adalah bid’ah dan tidak dituntunkan”.
Lihatlah betapa cerobohnya sekte wahabi dalam memvonis bid’ah
terhadap kaum muslimin. Bahkan membaca al-Qur’an tiap kali memulai
kegiatan itu tidak boleh ya? Munculkan satu dalil Nabi SAW yang melarang
membaca Al-Fatihah! intinya Wahabi membenci dan melarang al-qur’an.
“Sebesar – besar kejahatan muslimin (pada muslim lainnya) adalah yang mempermasalahkan suatu hal yang tidak diharamkan, namun menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya (Shahih Bukhari)
قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ
عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
(صحيح البخاري)
Sabda Rasulullah saw :“Sebesar – besar kejahatan muslimin (pada muslim lainnya) adalah yang mempermasalahkan suatu hal yang tidak diharamkan, namun menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya (Shahih Bukhari)
0 komentar:
Posting Komentar